Perwujudan good local governance di negara kita telah didukung oleh political will dari pemerintah melalui implemetasi kebijakan otonomi daerah. Otonomi daerah telah memberi peluang kepada pemerintah daerah, swasta dan masyarakat menjadi lebih berdaya. Pada gilirannya nanti, keberdayaan ini akan menjadi fondasi yang kokoh bagi perwujudan good local governance di Indonesia. Untuk itu, perlu diciptakan kondisi kompetitif di antara lembaga pemerintah dan swasta, antara swasta dengan swasta atau antara lembaga pemerintah baik yang menyangkut kualitas pelayanan maupun mutu hasil kerja.
Hanya saja, birokrasi saat ini masih berjalan kurang baik dan memiliki kesan negatif karena birokrasi dinilai belum bisa merespon keinginan masyarakat dengan baik. Sehingga pelayanan yang diterima masyarakat pun tidak dapat berjalan secara efektif, efisien, sepat, dan sederhana. Untuk meningkatkan daya saing yang kian kompetitif diperlukan reformasi birokrasi yang dapat menghasilkan birokrasi profesional dan ramping yang bebas hambatan. Hal inilah yang menjadi prasyarat penyelenggaraan good local governance, dengan menerapkan prinsip akuntabalitas, transparansi dan keterbukaan, efisiensi dan efektifitas, serta partisipasi, yang dilakukan secara demokratis sebagai suatu kesatuan yang utuh.
Jadi dapat kita simpulkan bahwa, cara untuk mewujudkan good governance adalah diperlukan adanya reformasi birokrasi yang dapat menghasilkan birokrasi yang profesional dan ramping, sehingga proses pelayanan akan lebih sederhana dan bebas hambatan. Selain itu, reformasi birokrasi juga akan menghasilkan pelayanan yang bersifat kompetitif untuk mewujudkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah. Sehingga nantinya para lembaga-lembaga yang bersifat pelayanan akan senantiasa berlomba-lomba dan berkompetisi untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat.
Good Governance akan terwujud apabila didukung dengan SDM aparatur pemerintahan yang bersih dan baik.
BalasHapus